B1la Su4mi Svka Ng3Ny0t Gvnung k3mb4r 1stri, 1nil4h Ak1batny4

Menu Atas

Recent Posts

B1la Su4mi Svka Ng3Ny0t Gvnung k3mb4r 1stri, 1nil4h Ak1batny4

 


Ustadz ana ingin tanya apa hukum seorang suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui suaminya), apakah ia akan terkena hukum radha’ah, jazakumullahu khoiron atas jawabanya.

Jawaban :

Muqaddimah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw..

Sering orang-orang, terlebih kaum Muslimin dan terlebih khusus lagi bagi mereka yang telah berumah tangga, kebingungan dan bertanya-tanya bagaimana sich hukumnya jika seorang suami ikut-ikutan menyusu bersama-sama anaknya kepada sang istri? Atau seorang istri menyusui suaminya? Apakah boleh ataukah tidak? Sebab ada kaidah bahwa susu wanita itu bisa menjadikan seseorang itu mahram baginya, sehingga ia boleh berdua-dua dan tidak dihukum dosa. Untuk itu kami sengaja menulis makalah ini sebagai gambaran tentang hukum mengenai masalah tersebut.

Dalil-Dalil Bahwa Orang Yang Menyusu Itu Menjadi Mahram Bagi Wanita Yang Menyusui

a. Firman Allah