Pada kalangan masyarakat Melayu, ada pantangan bagi perempuan 44 hari pascamelahirkan yang sudah dipraktikkan secara turun-temurun.
Pasalnya, periode ini dianggap sebagai masa pemulihan fungsi kewanitaan dari semua luka serta fisik dan mental.
Pada rentang waktu ini juga, rahim juga akan mulai berkontraksi, menyusut seperti sebelum hamil.